Pesantren Al-Khoeriyah

Pondok Pesantren Al-Khoeriyah - Ciherang, Cibeureum, Kota Tasikmalaya

7/15/2019

Informasi Pendaftaran Santri 2019-2020

A. PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran santri baru dimulai sejak diterbitkannya informasi pendaftaran santri baru.
  2. Mendaftarkan santri baru ke Pesantren, tidak perlu menunggu pelulusan hasil test di Sekolah atau Madrasah.
  3. Pesantren hanya menerima pendaftaran bagi calon santri yang didampingi oleh Orang tua dan atau Walinya.
  4. Pengisian formulir Calon santri dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pesantren (Lihat lembaran ke-dua persyaratan).
  5. Setelah mendaftar dan melunasi biaya administrasi, lengkap dengan pembayaran SPP bulan pertama masuk, santri dapat menentukan kamar dengan bimbingan pengurus Dewan Pesantren. 
  6. Awal masuk pesantren bagi santri baru pada bulan Juli 2019
 B. SYARAT UTAMA
  1. Orang Tua/Wali santri dan santri bersedia mentaati tata tertib Pesantren dengan menandatangani Surat Pernyataan.
  2. Calon santri tidak pernah berhubungan dengan obat-obatan terlarang, narkoba dan atau minuman keras, dan jenis lainnya yang dilarang karena Pesantren tidak punya fasilitas untuk rehabilitasi korban narkoba dan miras.
  3. Orang Tua/Wali santri harus langsung menitipkan putra/putrinya kepada Pimpinan Pesantren atau wakil Pimpinan.
  4. Orang Tua/Wali santri siap bekerja sama dengan pesantren di dalam mendidik anaknya dengan cara melakukan konsultasi dan evaluasi rutin dengan pengurus pesantren mengenai perkembangan anaknya, minimal satu kali dalam satu semester.
  5. Calon santri pindahan dari satu Lembaga Pendidikan Ke Pesantren Al-Khoeriyah Ciherang, harus membawa Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan diketahui oleh Lembaga sebelumnya, dan Orang Tua/Walinya harus menjelaskan latar belakang kepindahan anak tersebut kepada pengurus pesantren.
  6. Apabila anak yang akan didaftarkan mempunyai kebiasaan negative atau sifat yang kurang baik dan atau memiliki riwayat penyakit, maka Orang tua/walinya harus memberitahukan hal tersebut kepada pengurus pesantren secara terbuka, agar mendapat bimbingan dan perhatian khusus dari pesantren.
  7. Seluruh santri tidak boleh pulang kurang dari tiga bulan satu kali, kecuali dalam kondisi tertentu dengan izin khusus.
  8. Santri tidak diperbolehkan pulang tanpa dijemput oleh Orang Tua/walinya atau yang mewakili walinya dengan memperlihatkan Surat izin kepada pengurus Dewan santri
  9. Wali santri atau kerabat laki-laki yang berkunjung ke pesantren tidak diperkenankan masuk ke area atau gedung asrama perempuan dan atau sebaliknya.
  10. Wali santri atau kerabatnya yang masuk ke wilayah lingkungan pesantren harus berpakaian yang sesuai dengan kultur pesantren
  11. Selama tinggal di pesantren, santri tidak boleh membawa alat komunikasi (Handphone) atau alat elektronik lainnya.
  12. Wali santri yang ingin mengetahui informasi tentang anaknya yaitu dengan melaluai telepon :
  •  Pengurus Pesantren  Ke No. 081 323 692 933/082 310 528 464
  •  Pengurus Dewan Santri :
Toto Supriyanto                    : 082 315 403 992
     Syukron wahyudin               : 082 315 030 073                  
Aang Afif Muhsit                 : 082 318 408 698
Wadi Suhendar                     : 082 318 990 348

 C. SYARAT ADMINISTRASI DOKUMEN
  1. Mengisi formulir pendaftaran santri dan mengisi surat pernyataan orang tua
  2. Menyerahkan pas photo terbaru, ukuran 3x4 dan 2x3 dengan latar warna hijau dan berbusana muslim
  3. Menyerahkan photo copy akta lahir dan kartu keluarga 2 lembar
  4. Calon santri/santriah didampingi oleh orang tua atau keluarga
  D. SYARAT ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

1
Pendaftaran
Rp.
50.000,-
2
Infak bangunan
Rp.
350.000,-
3
Kartu Tanda Santri(KTS)
Rp.
20.000,-
4
Buku Rafort
Rp.
20.000,-
5
Kesehatan/Semester
Rp.
20.000,-
6
SPP bulan Juli
Rp.
30.000,-
7
Biaya makan Perbulan
 Rp. 
350.000,-
Jumlah
Rp.
840.000,-



Tidak ada komentar:

Posting Komentar