A. PENDAFTARAN
- Pendaftaran santri baru dimulai sejak diterbitkannya informasi pendaftaran santri baru.
- Mendaftarkan santri baru ke Pesantren, tidak perlu menunggu pelulusan hasil test di Sekolah atau Madrasah.
- Pesantren hanya menerima pendaftaran bagi calon santri yang didampingi oleh Orang tua dan atau Walinya.
- Pengisian formulir Calon santri dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pesantren (Lihat lembaran ke-dua persyaratan).
- Setelah mendaftar dan melunasi biaya administrasi, lengkap dengan pembayaran SPP bulan pertama masuk, santri dapat menentukan kamar dengan bimbingan pengurus Dewan Pesantren.
- Awal masuk pesantren bagi santri baru pada bulan Juli 2019
- Orang Tua/Wali santri dan santri bersedia mentaati tata tertib Pesantren dengan menandatangani Surat Pernyataan.
- Calon santri tidak pernah berhubungan dengan obat-obatan terlarang, narkoba dan atau minuman keras, dan jenis lainnya yang dilarang karena Pesantren tidak punya fasilitas untuk rehabilitasi korban narkoba dan miras.
- Orang Tua/Wali santri harus langsung menitipkan putra/putrinya kepada Pimpinan Pesantren atau wakil Pimpinan.
- Orang Tua/Wali santri siap bekerja sama dengan pesantren di dalam mendidik anaknya dengan cara melakukan konsultasi dan evaluasi rutin dengan pengurus pesantren mengenai perkembangan anaknya, minimal satu kali dalam satu semester.
- Calon santri pindahan dari satu Lembaga Pendidikan Ke Pesantren Al-Khoeriyah Ciherang, harus membawa Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan diketahui oleh Lembaga sebelumnya, dan Orang Tua/Walinya harus menjelaskan latar belakang kepindahan anak tersebut kepada pengurus pesantren.
- Apabila anak yang akan didaftarkan mempunyai kebiasaan negative atau sifat yang kurang baik dan atau memiliki riwayat penyakit, maka Orang tua/walinya harus memberitahukan hal tersebut kepada pengurus pesantren secara terbuka, agar mendapat bimbingan dan perhatian khusus dari pesantren.
- Seluruh santri tidak boleh pulang kurang dari tiga bulan satu kali, kecuali dalam kondisi tertentu dengan izin khusus.
- Santri tidak diperbolehkan pulang tanpa dijemput oleh Orang Tua/walinya atau yang mewakili walinya dengan memperlihatkan Surat izin kepada pengurus Dewan santri
- Wali santri atau kerabat laki-laki yang berkunjung ke pesantren tidak diperkenankan masuk ke area atau gedung asrama perempuan dan atau sebaliknya.
- Wali santri atau kerabatnya yang masuk ke wilayah lingkungan pesantren harus berpakaian yang sesuai dengan kultur pesantren
- Selama tinggal di pesantren, santri tidak boleh membawa alat komunikasi (Handphone) atau alat elektronik lainnya.
- Wali santri yang ingin mengetahui informasi tentang anaknya yaitu dengan melaluai telepon :
- Pengurus Pesantren Ke No. 081 323 692 933/082 310 528 464
- Pengurus Dewan Santri :
Toto Supriyanto : 082 315 403 992
Syukron
wahyudin : 082 315 030 073
Aang Afif Muhsit : 082 318 408 698
Wadi Suhendar :
082 318 990 348
C. SYARAT ADMINISTRASI DOKUMEN
- Mengisi formulir pendaftaran santri dan mengisi surat pernyataan orang
tua
- Menyerahkan pas photo terbaru, ukuran 3x4 dan 2x3 dengan latar warna
hijau dan berbusana muslim
- Menyerahkan photo copy akta lahir dan kartu keluarga 2 lembar
- Calon santri/santriah didampingi oleh orang tua atau keluarga
D. SYARAT ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
1
|
Pendaftaran
|
Rp.
|
50.000,-
|
2
|
Infak bangunan
|
Rp.
|
350.000,-
|
3
|
Kartu Tanda Santri(KTS)
|
Rp.
|
20.000,-
|
4
|
Buku Rafort
|
Rp.
|
20.000,-
|
5
|
Kesehatan/Semester
|
Rp.
|
20.000,-
|
6
|
SPP bulan Juli
|
Rp.
|
30.000,-
|
7
|
Biaya
makan Perbulan
|
Rp.
|
350.000,-
|
Jumlah
|
Rp.
|
840.000,-
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar